Filsafat
Lihat Profil    Jadikan teman    Kirim Pesan
Hanya orang biasa. Berusaha cinta menulis apapun. Pengembala dan pengembara. Blog lain saya http://dokter-kesepian.co.nr
Menyikapi Fatwa Ulama
Muhammad Jabir
|  24 Januari 2010  |  05:53
846
54
3 dari 3 Kompasianer menilai Bermanfaat.
locustempus.blogspot.com

imagesource:locustempus.blogspot.com

Sebagai orang seorang muslim yang kurang paham agama dan tidak bisa menggali status hukum terhadap suatu masalah,  maka saya memilih takliq-mengikuti- terhadap apa yang diputuskan para ‘ulama’. Namun saya sedikit heran dengan  sikap beberapa kaum muslimin yang sepertinya antipati atau bahkan mengatakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) kurang kerjaan dengan mengeluarkan fatwa ‘aneh’ atau konyol bagi mayarakat. Saya cenderung mengikuti fatwa tersebut walau ada beberapa fatwa yang saya kurang setuju karena mungkin karena saya yang tidak  mengerti duduk persoalannya apalagi dalil-dalil syar’i-nya. Saya juga mendukung dan setuju dengan fatwa tentang haramnya wanita menumpang pada pengojek pria asing (nonmuhrim)  atau menjadi tukang ojek bagi pria yang bukan muhrimnya sebagaimana yang pernah ditulis Bang ASA di Kompasiana tentang Wanita Naik Ojek? Haram, Nih, Yeee. Mungkin kurang bijak apabila kita menghakimi para ulama kita sebagai orang/lembaga yang kurang kerjaan atau kehabisan proyek serta mencari sensasi disaat kita belum mengerti tentang hakikat fatwa dan apa yang difatwakan oleh para ulama. Berikut hasil googling saya :

1. Apakah Fatwa Itu ?

Menurut kamus (KBBI) fatwa berarti“1 keputusan perkara agama Islam yg diberikan oleh mufti atau alim ulama tt suatu masalah; 2 nasihat orang alim; pelajaran baik; petuah.” KBBI juga mengartikan petuah antara lain sebagai “1 keputusan atau pendapat mufti (tt masalah agama Islam); fatwa; 2 nasihat orang ahli; pelajaran (nasihat) yg baik. Atau ringkasnya fatwa adalah penjelasan hukum syariat atas berbagai macam persoalan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.

2. Siapakah yang berhak menjadi muftiy (yang mengeluarkan fatwa)?

Jika fatwa adalah penjelasan hukum syariat atas persoalan tertentu, maka, kaedah pengambilan fatwa tidak ubahnya dengan kaedah menggali hukum-hukum syariat dari dalil-dalil syariat (ijtihad). Satu-satunya cara untuk mengetahui hukum syariat dari dalil-dalil syariat adalah dengan ijtihad, tidak ada yang lain. Oleh karena itu, seorang muftiy tak ubahnya dengan seorang mujtahid (orang yang melakukan ijtihad).

Di kalangan ‘ulama ushul, ijtihad diistilahkan dengan “istafraagh al-wus’iy fi thalab al-dzann bi syai’i min ahkaam al-syar’iyyah ‘ala wajh min al-nafs al-‘ajziy ‘an al-maziid fiih”; yakni mencurahkan seluruh kemampuan untuk menggali hukum-hukum syara’ dari dalil-dalil dzanniy (belum pasti), hingga batas dirinya merasa tidak mampu melakukan usaha lebih dari apa yang telah dicurahkannya.

Imam Syafi’I berkata tentang fatwa: “Tidak halal seseorang memberikan fatwa tentang agama Allah, kecuali mengerti seluk beluk kitab Allah, tentang nasikh dan mansukhnya, muhkam dan mutasyabihnya, ta’wil dan tanzilnya, makiyah dan madaniahnya, apa yang dikehnedakinya dan dalam hal apa ayat tersebut diturunkan. Setelah ia mengerti tentang hadits Rasulullah SAW, tentang nasyikh dan mansyukhnya mengerti seluk beluk hadits sebagaimana mengerti seluk beluk Al Qur’an, mengerti bahasa Arab, dan mengerti nilai rasa bahasa Arab, mengerti persoalan (perangkat) yang diperlukan oleh ilmu dan Al Qur’an. Selain itu dia harus mampu bersifat pendiam (memperhatikan), tidak hanya bicara setelah itu dia menghormati pendapat para ahli pikir, dan memiliki kemampuan untuk berfatwa. Apabila semua syarat tersebut ada pada dirinya, maka ia boleh berbicara dan berfatwa tentang halal dan haram. Namun jika tidak demikian, ia boleh berbicara hal ihwal ilmu tapi tidak boleh member fatwa”(Khatib Al Baghdadi, Al Faqih Mutafaqqih, Jilid II, hal 157).

Dari gambaran itu, sesungguhnya menunjukkan betapa sulitnya kriteria seorang mufti. Berbeda halnya di masa sekarang yang mungkin begitu mudahnya bagi para ulama untuk mengeluarkan fatwa, dan bahkan mungkin saking, sering dan mudahnya, hingga fatwa-fatwa itu tak ada yang terlaksana atau bahkan kemudian saling tumpang-tindih.

3. Persoalan  bagaimana yang difatwakan?

Persoalan dalam masyarakat yang belum ada kepastian hukumnya perlu penjelasan dari para ulama. Sehingga umat mengetahui status hukumnya. Fatwa sebagai  ijtihad hanya melibatkan dalil-dalil yang bersifat dzanniy (belum pasti). Menurut al-Amidiy, hukum-hukum yang sudah qath’iy (pasti)  tidak digali berdasarkan proses ijtihad. Sebab hukum yang terkandung di dalam nash-nash yang qath’iy (dilalahnya)-pasti penunjukkannya- sudah sangat jelas, dan tidak membutuhkan interpretasi lain, misalnya wajibnya potong tangan bagi pencuri, hukuman bagi pezina, bunuh bagi orang-orang yang murtad, dan lain sebagainya.Sebab, tidak ada pertentangan atau multi interpretasi pada nash-nash yang qath’iy. Oleh karena itu, ijtihad tidak berhubungan atau melibatkan dalil-dalil yang bersifat qath’iy, akan tetapi hanya melibatkan dalil-dalil yang bersifat dzanniy. Atas dasar itu, ijtihad tidak berlaku pada perkara-perkara ‘aqidah, maupun hukum-hukum syara’ yang dilalahnya qath’iy( pasti/jelas penunjukkannya)

Ijtihad adalah proses menggali hukum syara’, bukan proses untuk menggali hal-hal yang bisa dipahami oleh akal secara langsung (ma’qulaat), maupun perkara-perkara yang bisa diindera (al-mahsuusaat). Penelitian dan uji coba di dalam laboratorium hingga menghasilkan sebuah teorema maupun hipotesa tidak disebut dengan ijtihad.

Jadi hal-hal yang sudah jelas status hukumnya tidak perlu lagi difatwakan. Misal : mencuri, berjudi, makan riba - haram, berzina/selingkuh-haram, sholat-wajib, bersepi-sepi dengan non-muhrim-haram, menutup aurat-wajib, ect..Hanya masalah-masalah yang belum jelas hukumnya dalam Islam yang perlu dijelaskan melalui fatwa. Contohnya : hukum kloning dan imunisasi, hukum terapi dengan stem sel, merokok,  ect.

Namun sebaiknya (menurut saya) para ulama juga sebaiknya memberikan fatwa yang menyangkut urusan kenegaraan misalnya : hukum membangun negara dengan utang, hukum menerapkan ekonomi neoliberal, dan hukum privatisasi aset negara (boleh gak dalam Islam).. jangan hanya fatwa yang menyangkut persoalan ‘orang kecil’ seperti pengemis, merokok, wanita naik ojek, foto pre-wedding, dan rebonding saja. :-)

Semoga bermanfaat..

Sumber Tulisan :


Tags: syariah, fatwa MUI, ulama, islam, hukum wanita naik ojek, rebonding, foto pre wedding

Sebarkan Tulisan:
Tanggapan Tulisan
24 Januari 2010 07:02
0

Pada satu sisi, ulama sangat diperlukan oleh masyarakat sebagai sumber rujukan. Di sisi lain, terlalu seringnya ulama memberikan fatwa atas suatu perkara yang sudah lumrah, misal wanita naik ojek pria yg bukan muhrim, membuat masyarakat merasa semuanya serba diatur. Akibatnya masyarakat cenderung idak peduli dan tidak respek terhadap fatwa.
Saya pribadi sangat menghargai apa saja yg difatwakan ulama. Karena kepada siapa lagi kita menyandarkan hukum selain kepada mereka?

24 Januari 2010 07:15 via Mobile Web
0

Waduh Maaf Mas Rudi, komentarnya ter-delete. Maaf ini sy pake hape utk ngenet… td salah pencet..

24 Januari 2010 07:17 via Mobile Web
0

Trims masukannya Mas Abu Tholib. Hy para ulama yg jd rujukan utk perkara agama ini.

24 Januari 2010 07:53
0

wah..
saya pernah baca fatwa ulama modern (lupa siapa yg buat), masa pak ada fatwa gk boleh ada sinetron, terus gk boleh ada parabola, ujung2nya gk boleh ada TV..
nah fatwa itu berlaku untuk kaum muslim se-dunia atau di negara yg mengeluarkan fatwa saja??

24 Januari 2010 | 13:36
0

itu sih pantesnya disebut ulama kolot bukan ulama modern

24 Januari 2010 | 14:22
0

Saya kurang tahu Mas.. Tapi mungkin ada penjelasan selanjutnya ttg Sinetron dan siaran TV yg bagaimana yg diharamkan…Kalau sinetron yg mengumbar aurat dan pergaulan bebas serta siaran TV yg menyesatkan umat, itu mmg diharamkan. Tapi kalau TVnya dan Parabola mesti haram, sepertinya sy juga akan sulit menerimanya.
Bagi yg menganggap fatwa itu benar, maka ia seharusnya mengikuti apa y difatwakan tersebut..
Demikia yg bisa sy jelaskan.

24 Januari 2010 | 15:34
0

itu fatwa daerah arab sana, lupa nama negaranya..
setelah saya konsul ke ustadz di sini, katanya sebagaimana kapasitas kita, maka kita makruhkan saja

24 Januari 2010 | 15:38
0

Assalamu’alaikum. Sebagai ummat islam, ada tiga kategori dalam bagaimana sikap kita dalam menyikapi persoalan hidup, terutama yang berkaitan dengan masalah agama. Bisa menjadi Muttabi, atau muqallid, atau mujtahid(silahkan baca tulisan saya dalam hal ini, yang baru saja saya kirimkan).

Bagaimanapun, ulama itu adalah pewaris nabi, tetapi ulama manakah yang dikatakan “ulama pewaris nabi?”
Mereka adalah Ulama yang hanya takut kepada Allah Subhanahu wata’ala, sebagaimana dalam firmanNya”Sesungguhnya yang takut pada Allah itu adalah Ulama”.

Fatwa ulama sifatnya adalah kondisional, sementara hukum Allah Ta’ala jelas-jelas bersifat abadi=kekal.

Wassalam. Cairo, Rahima

24 Januari 2010 | 21:32
0

wah klo sinetron, infotaiment dan tayangan yang kerjanya mengumbar aurat dan ngebongkar aib seseorang saya sangat setuju kalau diharamkan.
tetapi klo sampe TV, parabola, apalagi kompasiana diharamkan bisa berabe urusannya.

24 Januari 2010 | 22:15
0

Trims penjelasannya Mas Rahima..
Sepertinya kami semua butuh penjelsan yg lebih lanjut dari Mas..
Salam dari Surabaya…

27 Januari 2010 | 23:01
0

Sama-sama dik Muhammad Jabir. Mohon maaf, saya seorang Ibu, yang sedang belajar di Al Azhar University, Mesir. Penjelasan kalimat saya bisa dibaca dalam tulisan saya, Mujtahid, Muttabi, Muqallid, dikompasiana ini juga. Saya baru mulai aktif dikompasiana ini baru sekitar seminggu, semenjak saya menanggapi permasalahan “trauma menikahi gadis Minang, yang kebetulan saja berkaitan dengan salah satu Bab pd disertasi saya.

Mungkin, bisa diperjelas lagi pertanyaannya, dikalimat mana yang perlu saya perjelas lagi.

24 Januari 2010 08:18
0

kalau buat saya… justru mempertenyakan… apa kewenangan manusia sampai bisa membuat fatwa?

24 Januari 2010 | 10:10
0

Dalam Islam, manusia adalah khalifah di bumi. Tuhan pun menyampaikan pesannya melalui manusia yang terpilih. Ada kalanya pesan Tuhan perlu diterjemahkan sesuai konteks kekinian. Siapa yang bisa melakukan penjabaran pesan Tuhan, bila kini ada problem seperti kloning, cangkok hati, operasi ganti kelamin (yang pada zaman dahulu sama sekali tidak terpikirkan), selain manusia? Tentu tidak sembarang orang bisa mengeluarkan fatwa.

Salam,

24 Januari 2010 | 14:17
0

siapakah yang paling layak untuk mengeluarkan fatwa itu? seberapa besar anugerah yang dimiliki seorang manusia sehingga bisa menjadi seseorang yang bisa menyamakan apa yang Tuhan miliki?

24 Januari 2010 | 14:29
0

Allah mengirimkan Rasul-Nya pada umat manusia utk membawa pesan dan menerjemahkan firmanNya. Setelah Rasul/Nabi tiada, maka ada pewaris Nabi yang meneruskan sebagai penerjemah firman Allah atas segala permasalahan yang dihadapi manusia. Pewaris Nabi itu adalah para Ulama.
Seorang ulama yg bisa mengeluarkan fatwa harus memiliki Anugerah ilmu yang memadai sehingga memenuhi syarat sebagai seorang mujtahid. Syarat2nya sebagain sdh sy sebutkan pada point 2 atau bisa dilihat disini (pada point syarat2 seorang mujtahid/muftiy):
http://hizbut-tahrir.or.id/2008/10/29/kedudukan-fatwa-dalam-syariat-islam/
Semoga bisa memberi penjelsan.

24 Januari 2010 | 15:32
0

Terima kasih atas penjelasannya, pak Jabir.

24 Januari 2010 | 15:38
0

Sebaiknya kita perlu menengok bagaimana profesor memiliki kewenangan ilmiah dalam bidang keilmuannya dan dokter memiliki kewenangan untuk dunia kesehatan. Demikian pula ulama yang berwenang dalam hal agama.

Yang patut dipertanyakan adalah sikap kritis kita yang seringkali meragukan tanpa mencari kebenaran, mengkritik tapi enggan mendengar.

Mungkin ini untuk diri saya sendiri, kali ya.

24 Januari 2010 | 22:16
0

Sepakat Mas Gilig…
Bagaimana kabar Jepang? hehe…

24 Januari 2010 | 22:16
0

Sepakat Mas Gilig…
Bagaimana kabar Jepang? hehe…

24 Januari 2010 | 22:16
0

Sepakat Mas Gilig…
Bagaimana kabar Jepang? hehe…

24 Januari 2010 08:35
0

Apakah Ulama kita sudah diskriminasi?

24 Januari 2010 | 14:34
0

Sy kurang tahu Baginda. Tapi semoga tdk demikian (walau nampaknya mungkin ada dskriminasi)
Namun idealnya mmg, selain memfatwakan hal-hal ‘biasa’ , ulama sebaiknya membantu meluruskan atau mengoreksi kinerja pemerintah.
Sy kira fatwa ulama hanya akan tinggal fatwa saja, bahkan tidak diindahkan oleh ummat bila fatwa itu dianggap tidak populer dan didukung oleh kekuatan struktural/pemerintah agar melaksanannya..

24 Januari 2010 08:46
0

setuju sama pak Abutholib,,,,

24 Januari 2010 | 14:35
0

Sy juga setuju sm Mas Abu Tholib :-)

24 Januari 2010 09:27
0

kenapa MUI selalu mengeluarkan fatwa yang tidak ingin bersebrangan dengan pemerintah… saya berharap MUI bisa menjadi input atau pemberi feedback kepada pemerintah… sehingga tercipta pemerintahan yang bersih….

tetapi pada faktanya MUI hanya bisa mengeluarkan fatwa seperti:
1. rebonding haram
2. rokok haram
3. ucapan natal haram
4. film 2012 haram
5. miyabi haram

kenapa tidak fatwa seperti:
1. menerima uang hadiah haram atau menrimak paket lebaran haram
2. PNS yang malas haram
3. korupsi diatas 10 juta hukum mati
4. menerima dana tidak jelas haram dan hukum mati…

mohon maaf karena terlalu keras contohnya, habis saya sudah cape lihat keadaan ibu pertiwi yang dibohongi oleh anak yang seharusnya menjaga beliau….

24 Januari 2010 | 13:36
0

koreksi dikit : fatwa rebonding haram bukannya dari ulama jawa timur y??? bukan MUI.

makan gaji buta emank haram, jadi PNS malas = haram
yang paling setuju sih korupsi = hukuman mati, mencuri saja potong tangan hukumnya, lah ini mencuri uang rakyat y potong kepala harusnya.

24 Januari 2010 | 14:38
0

Sy dukung Pak Kiai Pancalan :-) Iya, kaalu tdk salah rebonding haram masih blm difatwakan oleh MUI, baru oleh ulama di Jatim. Mohon koreksi kalau salah..

24 Januari 2010 | 15:33
0

Fatwa itu menjelaskan apa yang belum diketahui masyarakat. Kalau yang sudah jelas haram tidak perlu difatwakan lagi.

24 Januari 2010 | 21:35
0

konsep’y sih begitu, 1 fatwa haram keluar yang lain mengikuti.
tetapi pada faktanya tiap aliran beda-beda fatwanya.
contoh saja, untuk muhammadiyah dan persis bunga bank konvensional itu haram, sedangkan NU bunga bank konvensional halal dengan batasan-batasan tertentu.
nah ini rebonding bagi ulama jawa timur haram, buat MUI belum tentu haram.
nah loh, yang bener yg mana?

24 Januari 2010 | 22:19
0

Yg benar yg mana ya… Kata orang yg dalilnya lbh kuat itu yg diikuti. Tapi utk mengetahui hal itu jelas butuh ilmu…
Kalau sy sih ngikut fatwa Muhammadiyah :-) walau sy bkn org Muhammadiyah..

24 Januari 2010 09:40 via Mobile Web
0

saya sebagai orang yg awam terhadap apa yg namax Fatwa dan yg berhubungan dgn itu, kini menjadi tahu hakikat fatwa itu sendiri, makasih atas tambahan ilmux Mas..

Menurut saya, saya sependapat saja dgn Fatwa fatwa yg dikeluarkan oleh MUI, walaupun ada sebagian masyarakat yg bilang, bahwa Fatwax cenderung Gak Populer dan cenderung “katax” “mendzalimi” rakyat kecil.., tapi yaa, mau gmn lg mas, kemana lagi kita berharap ttg hal2 yg begituan klo bukan di MUI???

24 Januari 2010 | 14:42
0

Terima kasih juga Mas..
Sy kira tidak ada maksud para ulama untuk menzalimi rakyat kecil.
Hany mungkin para ulama juga perlu membantu memberi solusi atas masalah itu. Misalnya ketikan menengemis itu diharamkan, ada usulan penyelesaian masalah pengemis pada pemerintah.

24 Januari 2010 09:41 via Mobile Web
0

Hmmm….
Saya ingat pernah ada fatwa haram memilih presiden wanita pada pemilu 1999.

24 Januari 2010 | 14:44
0

Iya Mbah Kung.
Sy juga ingat. Sy setuju dgn fatwa itu.
Semoga sj fatwa itu tdk ada muatan politiknya.

24 Januari 2010 | 14:44
0

Iya Mbah Kung.
Sy juga ingat. Sy setuju dgn fatwa itu.
Semoga sj fatwa itu tdk ada muatan politiknya.

24 Januari 2010 10:28
1

fatwa ulama sebaiknya kita patuhi,kalo memang ada sebagian fatwa yang sepertinya kurang populer .sudah menjadi kewajiban para ulama untuk menngeluarkan fatwa.masalah itu di taati atau tidak tergantung pribadi masing-masing.
terima kasih akhi jabir,tulisan yang bermamfaat.

24 Januari 2010 | 14:45
0

Sepakat Mas MA..
Mungkin nanti bisa diposting ttg fatwa2 ulama di Dubai Mas…

24 Januari 2010 14:09
0

Kalau ulama (MUI) dalam membuat fatwa hanya meneropong di balik kursi yang empuk dan kantor ber AC tanpa turun ke bawah melihat realitas kehidupan apalagi tanpa disertai hati dan empati bagaimana melihat kehidupan masyarakat, ya menghasilkan fatwa yang bias ( diskriminasi - istilah Bung ASA )

Saya sangat setuju dengan pendapat Bung ASA, bagaimana seorang wanita diharamkan menumpang ojek yang dikendarai lelaki yang bukan muhrimnya, karena naik ojek ada peristiwa bersentuhan antar keduanya. Ini menjadi bias jika dikaitkan dengan fenomena penumpang metromini, bus kota, bus antar kota, KA yang berjejalan dan penuh sesak pria dan wanita yang bercampur baur.
Kalau MUI sanggup membantu pemerintah menyediakan angkutan khusus yang membedakan wanita dan pria, so welcome dengan fatwa tersebut.
Lebih fatal lagi bila seseorang karyawan lelaki di tengah jalan menghampiri teman sekantor wanita yang sedang jalan kaki untuk ikut menumpang, apakah ini dikategorikan haram ? Padahal dari hati yang paling dalam hanya semata-mata menolong, tidak ada maksud lain.

24 Januari 2010 | 14:55
0

Setuju dgn paragraf yang pertama Mas.. Sebaiknya ulama tdk hanya berfatwa saja, tp membantu memberikan solusi atas sesuatu yg diharamkan itu.

Untuk masalah wanita naik ojek atau menumpang kendaraan bersanma seorang pria yg bukan muhrimnya sy ttp setuju haram (kecuali dlm keadaan darurat). Karena sy mengikuti pendapat ulama yg membedakan antara wilayah privasi dan wilayah publik. Pada wilayah publik seperti jalan, pasar, mal, bus umum, pria dan wanita boleh bercampur. Makanya tdk ada mall khusus laki2 atau bus umum khusus wanita. Namun untuk wilayah privasi (yg memungkinkan mereka berduaan saja tanpa ada orang lain), pria dan wanita tidak boleh bercampur. Misalnya pada mobil pribadi, kamar hotel, dan naik motor hanya berdua sj.

Salam Kompasiana.

24 Januari 2010 | 15:35
0

Tugas ulama adalah menyampaikan. Kalau kebetulan mereka memiliki profesi praktis, maka sama halnya dengan kita, semua dituntut untuk memberikan solusi. Saya kira meneropong ulama hanya dengan duduk di depan internet tanpa melihat bagaimana kerja mereka sesungguhnya juga kurang bijak.

24 Januari 2010 | 23:29
0

Mas Gilig, dalam kasus fatwa haramnya pluralisme, saya nilai ada perbedaan pengertian antara pluralisme versi mui dengan versi tokoh pengusung pluralisme (alm.gus dur, cak nur, dll). Kenapa ini terjadi padahal mui kan juga seharusnya punya staf ahli. apakah hal ini bukan malah membingungkan umat? Mungkinkah aspek politis juga turut berpengaruh pada fatwa mui? padahal ketua mui, kyai sahal. yang saya tahu beliau sosok yang bersih. tks

24 Januari 2010 14:53
0

Tolong dicarikan solusinya juga, siapa yang membiayai kehidupan keluarga ibu-ibu yang menjadi tukang ojek itu.

24 Januari 2010 | 22:31
0

Sebaiknya mmg Ulama jg memberikan solusi, atau paling tdak mengusulkan hal itu pd pemerintah. Misal menyediakan pekerjaan dan keterampilan baru. Ulama mmg tugasnya memberi fatwa, fakir miskin dan anak2 terlantar dipelihara oleh negara :-)

24 Januari 2010 | 22:31
0

Sebaiknya mmg Ulama jg memberikan solusi, atau paling tdak mengusulkan hal itu pd pemerintah. Misal menyediakan pekerjaan dan keterampilan baru. Ulama mmg tugasnya memberi fatwa, fakir miskin dan anak2 terlantar dipelihara oleh negara :-)

24 Januari 2010 | 22:52
0

Dan di samping itu mungkin para ulama yang mengeluarkan fatwa tersebut dan para pendukungnya menyisihkan 10% dari penghasilannya untuk dimasukkan ke dalam fonds khusus untuk mendukung fakir miskin. Jangan terlalu mengharapkan bantuan dari pemerintah, hutangnya sudah buanyak. Mari mulai dari diri kita sendiri.

24 Januari 2010 15:40 via Mobile Web
0

Menurut saya keputusan yg dikeluarkan bahtsul masail ponpes putri se-jatim tentang rebonding dan ojek tdk termasuk fatwa. Tetapi hasil kajian ilmiyah secara kolektif. Bagaimanapun juga saya menghargai hasil keputusan tsb, Walaupun ada bbrp poin yg sy tdk stuju. Salam kompasiana.

24 Januari 2010 | 22:28
0

O.. begitu ya Pak…
Trims info dan koreksinya..

24 Januari 2010 18:30
0

Bahkan taklid itu juga merupakan bahan perdebatan. Itu biasanya diversuskan dengan ijtihad. Manusia dikarunia akal oleh tuhan tentu agar menjadi kritis tentang semua hal, taklid tidak mendukung itu sepertinya.

24 Januari 2010 | 22:24
0

Yg sy ketahui, taklid hanya boleh dalam perkara hukum syara’..
Namun kita tidak boleh bertaklid dalam hal akidah..

24 Januari 2010 19:11
0

Itukan hanya fatwa, bole ikut boleh juga tidak, enggak perlu direpotin, keculi uud pidana enggak ikut dipenjara,. Makin banyak bikin aturan makin banyak bergol utk diri sendiri,..sekarang zaman globlisasi/kebebasan, malah kita bikin banyak ikatan, Fatwa tdk mengikat kecuali anda mengikatkan diri padanya,.. Salam kompasiana,..

24 Januari 2010 | 22:25
0

Yup betul Pak.
Kalau kita sdh mengikuti suatu fatwa, maka hal itu berlaku pada kita.

24 Januari 2010 20:42
0

semua tergantung niat

24 Januari 2010 | 22:27
0

Iya Kang Ibeng..
Walau mbonceng laki2 tapi kalau niatnya utk tabrakan, maka itu haram :-)

28 Januari 2010 00:01
0

saya di qatar melihat ulama sini tidak segampang itu mengeluarkan fatwa. ulama yang jadi panutan atau didengar pendapatnya adalah Yusuf Qardawi. beliau ini adalah ketua ulama (sejenisnya) di dunia. beliau dikenal lebih longgar pendapatnya. saya termasuk pengikutnya. beliau tidak mengaharamkan ucapan natal dan sebagainya. hal ini pernah jug adimuat di eramuslim.com

saya pikir perlu berpikir matang2 sebelum mengeluarkan fatwa kalau enggak malah kontarproduktif.
contohnya kalau perempuan mengojek haram lalu yg jadi tkw bagaimana hukumnya? TKW terkadang mudharatnya lebih besar daripada tukang ojek. lagian perempuan mana sih yg mau jadi tukang ojek? kalau yang dibawa penumpang perempuan gimana… nah ribet kan? untunglah ini belum jadi fatwa MUI. say apikir masih banyak permasalhan umat yang lebih mendesak seperti kemiskinan dan kebodohan yang diperangi daripada membuat fatwa kontarproduktif. kalau tidak ada yg bodah dan miskin mana ada tukang ojek.

dok ini sekedar pendapat pribadi. mudah2an tidak diperpanjang.
salam

Tulis Tanggapan Anda
Guest User
Copyright 2008 - 2009